BaliHeadlineNetwork

PT Denpasar-Pemprov Bali Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

×

PT Denpasar-Pemprov Bali Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini

Penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

BALI (SinarHarapan.id) – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat layanan hukum bagi penyandang disabilitas melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala PT Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9) pagi.

Kepala PT Denpasar Ifa Sudewi mengatakan, penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum merupakan amanat peraturan perundang-undangan Akomodasi yang layak dalam proses peradilan secara khusus telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Menurutnya, layanan ramah disabilitas juga telah diterapkan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta berbagai sarana dan prasarana pendukung.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan peradilan secara layak, mudah diakses, dan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan antara PT Denpasar dan Pemprov Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan memperkuat koordinasi kedua pihak dalam penyediaan layanan hukum yang inklusif bagi penyandang disabilitas di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, penyandang disabilitas harus memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ujar Koster.

Pemprov Bali sebelumnya juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Regulasi tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan hukum yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (*)

Penulis: Ngr Adhi