BALI (SinarHarapan.id) – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu tantangan pembangunan Bali di tengah derasnya investasi dan perkembangan pariwisata. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi harus tetap berjalan seiring dengan keberlanjutan pertanian, kelestarian alam, dan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Koster saat menjadi keynote speaker seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9).
Koster mengatakan Bali memiliki luas sekitar 5.590 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 4,4 juta jiwa. Kondisi wilayah yang relatif kecil tersebut membuat tekanan pembangunan, khususnya dari sektor pariwisata dan investasi, semakin besar.
Di sisi lain, pariwisata memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Bali. Pada 2025, Bali mencatat sekitar 7,05 juta kunjungan wisatawan mancanegara dan 9,3 juta wisatawan domestik. Total kunjungan mencapai sekitar 16,3 juta orang.
Koster menyebut devisa pariwisata Bali mencapai sekitar Rp176 triliun atau sekitar 55 persen dari total devisa pariwisata nasional yang disebut mencapai Rp319,9 triliun.
Sejumlah indikator ekonomi Bali juga menunjukkan peningkatan. Pertumbuhan ekonomi Bali pada 2025 mencapai 5,82 persen, naik dari 5,48 persen pada 2024. PDRB per kapita meningkat menjadi Rp72,66 juta dari Rp67,32 juta. Tingkat kemiskinan turun menjadi 3,42 persen dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menjadi 1,45 persen.
Namun, pertumbuhan tersebut menurut Koster perlu diimbangi dengan pemerataan pembangunan. Ia menyoroti kesenjangan antara kawasan Sarbagia dan luar Sarbagia. Dengan luas sekitar 16 persen wilayah Bali, Sarbagia menyumbang sekitar 83 persen PAD atau Rp10,9 triliun. Sementara wilayah di luar Sarbagia yang mencakup sekitar 84 persen wilayah Bali menyumbang PAD sekitar Rp2,3 triliun atau 17 persen. “Ketimpangan ini menjadi persoalan serius yang harus kita tangani,” ujarnya.
Dalam konteks perlindungan lahan pertanian, Koster mengatakan tekanan investasi membuat petani menghadapi pilihan yang tidak mudah. Ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan hasil panen selama 10-20 tahun, menjual lahan dapat menjadi pilihan ekonomi yang rasional bagi keluarga petani.
Karena itu, menurutnya, larangan alih fungsi lahan saja tidak cukup. Pemerintah perlu memberikan insentif agar mempertahankan lahan pertanian tetap menjadi pilihan ekonomi yang layak bagi petani.“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” tegas Koster.
Ia juga menyoroti persoalan regenerasi petani. Tenaga kerja sektor pertanian Bali saat ini banyak didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun. Jika tidak diikuti regenerasi, lahan yang berhasil dipertahankan berpotensi tidak tergarap pada masa mendatang.
Bali, lanjut Koster, telah memperkuat regulasi melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga lahan produktif dari tekanan alih fungsi dan praktik kepemilikan nominee.
Ia juga meminta Notaris dan PPAT mengambil peran dalam mencegah praktik tersebut. Notaris dan PPAT, kata Koster, tidak hanya berperan dalam mengesahkan transaksi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam perlindungan pertanahan.
Berlandaskan Nangun Sat Kerthi Loka Bali
Koster menegaskan pembangunan Bali tetap berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang diarahkan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya demi kesejahteraan dan kebahagiaan krama Bali secara niskala-sakala.
Visi tersebut dijabarkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Pembangunan juga diarahkan berdasarkan nilai Sad Kerthi, yakni Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi. Implementasinya antara lain melalui perlindungan ekosistem, sumber air, kawasan konservasi, pengendalian alih fungsi lahan, pengembangan pertanian organik, serta penguatan kedaulatan pangan.
Dalam seminar tersebut turut hadir Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali.












