BALI (SinarHarapan.id) – Perbup 40 Tahun 2024 juga mengatur cara pembayaran pajak dimana sebelumnya Wajib Pajak (WP) harus melapor terlebih dahulu sebelum membayar, namun kini WP diwajibkan membayar terdahulu baru melapor.
“Sekarang terbalik, harus bayar dulu baru lapor, jika terlambat akan dikenakan denda sesuai undang-undang sebesar 1 persen. Dan penyampaian SPTPD paling lambat tanggal 21, jika tidak akan didenda 100 ribu rupiah per SPTPD,” ucap Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar I Gusti Bagus Adi Widya Utama, Sabtu (2/11).
Pajak daerah merupakan titipan dari rakyat kepada pemerintah melalui pengusaha, bukan uang pengusaha. Jadi kalau menggelapkan pajak berarti menggelapkan uang rakyat yang dititip kepada pengusaha dan bisa dipidana dengan UU No. 1 Tahun 2022.
Disamping mensosialisasikan Perbup 40 Tahun 2024, pemerintah juga sedang melakukan penyesuasian PBB P2 yang sedang digalakkan, mengingat banyak tempat-tempat usaha yang belum terupdate pajak PBB khusus untuk bangunan dan fasilitasnya.
“Penyesuaian PBB P2 akan menjadi suatu lompatan penerimaan pajak di tahun 2025 dan selanjutnya. Sehingga pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Gianyar bisa terwujud,” jelas I Gusti Bagus Adi Widya Utama.