4 October 2024

Foto: Ilustrasi.

StockReview.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui lima proyek hilirisasi batu bara sebagai salah satu syarat bagi perusahaan mendapatkan perpanjangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

“Salah satu syaratnya (perpanjangan izin tambang batu bara) adalah memiliki program hilirisasi batu bara,” ujar Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria dalam acara diskusi bertajuk “Masa Depan Industri Batu Bara di Tengah Tren Transisi Energi” di Jakarta, Kamis.

Adapun kelima proyek hilirisasi yang sudah mendapatkan persetujuan, yakni proyek yang diajukan PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, serta PT Kideco Jaya Agung.

Secara rinci, KPC dan Arutmin mengajukan proposal proyek hilirisasi berupa gasifikasi batu bara menjadi metanol. Kapasitas produk peningkatan nilai tambah dalam proposal KPC sebesar 1,8 juta ton metanol per tahun, dan Arutmin sebesar 2,95 juta ton metanol per tahun.

Akan tetapi, Lana menilai proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol kurang memiliki nilai ekonomi.

“Sehingga, ada di beberapa perencanaannya yang kemudian akan berganti, misalnya dari hilirisasi gasifikasi untuk metanol akan berubah menjadi amonia,” ujar Lana.