StockReview.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan intensitas penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pertamina Energy Services (PES) dengan memeriksa empat saksi kunci pada Selasa, 6 Agustus. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari investigasi mendalam terkait dugaan pemberian hadiah atau janji yang melibatkan kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES.
“Hari ini, kami memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services, anak perusahaan PT Pertamina,” ujar Tessa.
Keempat saksi yang diperiksa adalah FS, GS, IMA, dan IDY. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya Kompas.com, identitas mereka adalah Ferederick ST Siahaan, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina; Ginanjar Sofyan, VP Power & NRE Direktorat Gas, Energi Baru dan Terbarukan Pertamina; Imam Mul Akhyar, Senior Analyst Downstream PT Pertamina; dan Iswina Dwi Yunanto, Account Receivables Manager PT Pertamina.
“Semua saksi hadir. Tim penyidik saat ini mendalami rantai pasok (supply chain) pembelian minyak bumi atau crude oil serta BBM mogas 88,” tambah Tessa.
Kasus ini merupakan pengembangan dari investigasi sebelumnya mengenai “mafia migas” di PES dengan tersangka utama Bambang Irianto, yang menjabat sebagai managing director periode 2009-2013. Kasus dugaan suap ini mendapatkan perhatian serius dari Presiden Joko Widodo untuk diselesaikan oleh KPK pada tahun 2019.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak Juni 2014, namun KPK baru menetapkan Bambang sebagai tersangka pada September 2019. Bambang diduga menerima uang suap sebesar US$ 2,9 juta atau sekitar Rp 40,75 miliar sebagai imbalan atas bantuannya dalam bisnis migas yang melibatkan pihak swasta di lingkungan PES. Dana tersebut diduga mengalir melalui rekening perusahaan yang didirikan Bambang, SIAM.
Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, menyatakan bahwa uang suap tersebut diduga berasal dari perusahaan Kernel Oil, yang memberikan imbalan karena telah dibantu dalam kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES di Singapura serta pengiriman kargo terkait.