Network

Imigrasi  Tangkap Buronan Interpol Asal Cina, Pelaku Penipuan Rp210 Triliun

×

Imigrasi  Tangkap Buronan Interpol Asal Cina, Pelaku Penipuan Rp210 Triliun

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mengumumkan keberhasilan penangkapan seorang buronan internasional asal Tiongkok berinisial LQ, yang terlibat dalam kasus penipuan investasi senilai Rp210 triliun, atau sekitar CNY 100 miliar.

LQ, pria berusia 39 tahun, merupakan tersangka kasus penipuan skema ponzi yang merugikan hingga 50 ribu korban. Ia berhasil ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada 1 Oktober 2024, setelah dicekal oleh sistem autogate.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan detail penangkapan ini.

“Penangkapan ini berhasil setelah Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menerima red notice dari Interpol pada 27 September 2024,” ujar Silmy. “LQ teridentifikasi menggunakan paspor Turki dan berencana meninggalkan Indonesia menuju Singapura saat tertangkap.”

LQ diduga menjalankan skema ponzi besar-besaran, menjanjikan keuntungan hingga 10,1 persen untuk menarik investasi dari korban-korbannya.

Ia diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan identitas palsu sebagai Joe Lin, penumpang maskapai Singapore Airlines SQ0944 yang tiba di Bali pada 26 September 2024. Imigrasi segera melakukan pencocokan wajah dan menemukan kesamaan dengan identitas buronan LQ, yang sebelumnya diberikan oleh pihak berwenang Tiongkok.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti, turut menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi erat antara Polri dan Imigrasi dalam menangani kejahatan transnasional.

“Pengamanan terhadap warga negara asing yang terindikasi sebagai subjek red notice merupakan prioritas. Upaya ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengoordinasikan upaya kementerian dan lembaga dalam menangani transnational crime,” jelasnya.

Setelah diserahkan ke Polri, LQ akan ditempatkan di rumah tahanan yang lokasinya dirahasiakan demi keamanan. Penangkapan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam menangani kejahatan lintas negara, bekerja sama dengan Interpol dan otoritas negara terkait. (rht)