27 July 2024

BALI (SinarHarapan.id) – Kota Denpasar menjadi salah satu calon percontohan Kota Antikorupsi tahun 2024 dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI. Hal tersebut terungkap saat pelaksanaan Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi oleh KPK RI yang digelar di Graha Sewakadarma Kota Denpasar, Rabu (6/3).

Setelah melalui tahap observasi dan peninjauan lapangan akan dilaksanakan penetapan dua kota dan dua kabupaten antikorupsi di Indonesia tahun 2024. Hadir Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Kepala Inspektorat Provinsi Bali I Wayan Sugiada serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Sedangkan dari KPK RI hadir Direktur Kordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Budi Waluya, Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto beserta seluruh Tim Observasi Kabupaten/Kota Antikorupsi KPK RI.

Budi Waluya menjelaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan semua orang bisa tergoda. Pencegahan korupsi, KPK memiliki tiga trisula atau strategi yang dilakukan yakni penindakan, pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

Tiga pendekatan yang dilakukan, yakni tindakan berupa operasi tangkap tangan untuk memberikan efek jera atau rasa takut korupsi. Ada pencegahan, ini mengatur atau memperbaiki sistem untuk menghambat jalan supaya orang tidak bisa korupsi lagi, semua dibatasi.

”Kita mengajarkan perilaku atau membangun budaya antikorupsi, dan ini perlu peran serta masyarakat,” katanya.

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan suatu kehormatan Kota Denpasar telah terpilih menjadi salah satu lokus observasi Kota antikorupsi di Provinsi Bali. Hal ini menunjukan kepercayaan dan apresiasi KPK RI kepada Kota Denpasar dalam mendukung pencegahan korupsi dinilai telah berjalan baik.

Pemerintah Kota Denpasar, tambahnya, terus berkomitmen mewujudkan pencegahan korupsi. Hal ini dilaksanakan dengan beragam upaya dikemas dalam inovasi guna mendukung percepatan pembangunan. Sebagian besar program yang dilaksanakan berbasis digitalisasi pelayanan yang secara berkelanjutan dapat mencegah tindakan korupsi.

Berbagai inovasi tersebut mengantarkan Kota Denpasar sukses memenuhi beragam indikator menjadi calon Kota Antikorupsi 2024 oleh KPK RI. Seperti nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Denpasar tahun 2023 sebesar 97,29 merupakan peringkat 6 nasional sekaligus terbaik di Provinsi Bali. Tak hanya itu, nilai APIP Kota Denpasar juga terus meningkat di angka 3,12 tahun 2023. Selain capaian indeks reformasi birokrasi meningkat di angka 85,53.

”Kami merasa terhormat Kota Denpasar menjadi lokus observasi percontohan kota antikorupsi, dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Denpasar siap mendukung terwujudnya Denpasar sebagai percontohan Kota Antikorupsi yang juga terus membangun komitmen bersama lintas sektor dalam pencegahan korupsi dan membangun budaya antikorupsi,” ucap Jaya Negara.

Sementara Kepala Inspektorat Provinsi Bali, I Wayan Sugiada mengataka Kota Denpasar merupakan daerah di Provinsi Bali terbaik dalam penilaian MCP bersama dua kabupaten lain yakni Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar. Kota Denpasar layak menjadi wakil Bali sebagai percontohan kota antikorupsi.

”Saya kira MCP Denpasar terbaik di Bali, dan indikator lain saya kira sudah terpenuhi, termasuk SAKIP, SPBE, SPI dan yang lain. Saya kira cocok Kota Denpasar dan dua kabupaten lainya dapat ditetapkan menjadi percontohan kota antikorupsi,” ujarnya.