HeadlineNetworkTabanan

Baru 17 Instansi Berikan Layanan Terpusat di MPP Tabanan  

×

Baru 17 Instansi Berikan Layanan Terpusat di MPP Tabanan  

Sebarkan artikel ini

BALI (SinarHarapan.id) – Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tabanan telah diresmikan sejak Jumat (29/11) lalu. Saat ini sebanyak 17 jenis pelayanan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di gedung MPP Tabanan. Tiga dari jumlah tersebut merupakan instansi pusat meliputi Kejaksaan, Kantor Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan. Selanjutnya sebanyak 8 instansi perangkat daerah meliputi, DPMPTSP, Disdukcapil, Badan Keuangan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Diskop UKM Naker, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas PUPRPKP. Kemudian ada 2 lembaga negara, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan 1 BUMN yaitu PT. Pos Indonesia. Selain itu ada sebanyak 3 BUMD yaitu Bank BPD Bali, Perusda Dharma Santika dan Perumda Tirta Amertha Buana.

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), I Gusti Ngurah Supanji, Senin (2/12) mengungkapkan, hari pertama tingkat kunjungan masyarakat yang memanfaatkan layanan di kantor MPP Tabanan cukup ramai. Ia berharap sejumlah instansi yang memberikan pelayanan ke masyarakat, bisa ikut bergabung ke MPP.

“Saat ini kami sudah mengundang sejumlah instansi untuk ikut membuka layanan di gedung MPP. Termasuk, Forkopimda untuk ikut bergabung di MPP,” pungkasnya.

Sehingga MPP yang bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan publik yang tersebar di banyak instansi, kantor dan lembaga, baik BUMN maupun BUMD termasuk swasta bisa menjadi terpusat di satu lokasi. Itu akan memudahkan, memberi kenyamanan, dan meningkatkan kecepatan layanan kepada masyarakat.

Untuk memaksimalkan layanan ke masyarakat, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk membuka layanan hingga malam hari. Tujuannya agar masyarakat yang tidak bisa memanfaatkan layanan pada jam kerja karena harus beraktivitas bekerja, bisa tetap terlayani pada malam hari atau saat mereka pulang kerja.

Termasuk sejumlah evaluasi yang harus disempurnakan pascaoprasional, diantaranya menyangkut penataan parkir dan fasilitas penunjang lainnya, serta kejelasan SOP terkait batas waktu penyelesaian dari pengajuan layanan di masing-masing jenis pelayanan.

Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPPTSP Tabanan, I Kadek Suardana Dwi Putra mengungkapkan, di hari kedua pascaoprasional hingga pukul 12.00 Wita jumlah masyarakat untuk memanfaatkan layanan tercatat mencapai 186 pemohon. Sebagian besar jenis masyarakat memanfaatkan layanan Badan Keuangan Daerah, dan Disdukcapil. Badan Keuangan Daerah ini rata-rata masyarakat memanfaatkan untuk layanan pembayaran PBB dan pembayaran pajak daerah lainnya. Sedangkan untuk Disdukcapil untuk pengajuan akte.