SinarHarapan.id – Tim Kuasa Hukum Merah Putih memberikan pernyataan sikap terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bilang presiden dan menteri yang boleh kampanye dan memihak dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.
1. Bahwa baru baru ini telah beredar isue terkait masalah Presiden boleh Kampanye juga pejabat negara lainnya yang boleh kampanye.
2. Bahwa Team HUKUM MERAH PUTIH mendukung pernyataan sikap Presiden, karena hal ini tidak bertentangan dengan Undang Undang Pemilu tahun 2017, seperti diatur dalam pasal 281 ayat 1 dan 282 UU No. 7 tahun 2017.
Dalam pasal 281 ayat 1 berbunyi :
Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a.tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana peraturan perundang undangan.
b.menjalani cuti diluar tanggungan negara.
3.Bahwa untuk merumuskan isi pasal 281 ayat 1 UU No. 7 tahun 2017 harus memperhatikan isi pasal 280 UU Pemilu No. 7 tahun 2017 utamanya pada pasal 280 pada huruf,
Intinya :
A. Yang meliputi unsur MA hingga Hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri, Tinggi.
B.Pejabat BPK dan unsur unsur yang ada di BPK
C. Pejabat BI dan unsur pejabat dibawahnya
D. Direksi, Komisaris, karyawan yang bernaung di BUMN dan BUMD
E. PEJABAT NEGARA YANG BUKAN ANGGOTA PARTAI POLITIK YANG MENJABAT SEBAGAI PIMPINAN LEMBAGA NON STRUKTURAL.
Dan seterusnya.
4.Bahwa merujuk kepada pasal 280 pada huruf E diatas pejabat Negara selain diterangkan dalam huruf a, b, c, d dan e, f, g, h, i, j dan k. tidak boleh kampanye, karena undang undang melarangnya.
5.Bahwa terkait larangan yang melekat kepada pejabat Stuktural termasuk Presiden dan Wakil Presiden seperti di terangkan dalam pasal 280 huruf E UU Pemilu adalah Pejabat yang TIDAK BERPARTAI. Sedangkan terhadap Pejabat Struktural dan tak terkecuali Presiden dan Wakli Presiden apabila BERPARTAI boleh kampanye. Jadi ukurannya yang melekat kepada partai.
6.Bahwa seperti kita ketahui Presiden Jokowi adalah Anggauta Partai Politik yang bernaung di PDI P, karena hingga sekarang ini tidak ada surat keputusan yang menyatakan bahwa Pak Jokowi keluar dari partai dan atau Parpol yang menaungi Presiden dalam hal ini PDI P belum pernah mengeluarkan surat Pemberhentian kepada Bapak Jokowi.
Maka atas dasar alasan alasan diatas, sudah tepat dan benar pernyataan Presiden bahwa Presiden boleh kampanye karena undang undang mengaturnya. Sehingga dengan begitu tidak ada alasan bagi orang orang yang yang mengatakan Presiden TIDAK BOLEH KAMPANYE, asalkan dalam kampanye Presiden harus mengikuti aturan undang undang yang berlaku.
Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan, dan terima kasih. ***
Ditulis oleh,
Koord Team Hukum Merah Putih.
C. Suhadi SH MH