HeadlineKlungkungNetwork

Suami Gegebek Istri di Rumah PIL

×

Suami Gegebek Istri di Rumah PIL

Sebarkan artikel ini
OLAH TKP - Anggota Polres Klungkung melakukan olah TKP, di Desa Bungbungan, Banjarangkan, Klungkung.

BALI (SinarHarapan.id) – Dugaan perselingkuhan di Klungkung viral di medsos. Bahkan kasus ini dilaporkan ke Polres Klungkung dan kini dugaan perzinahan sedang ditangani Polres Klungkung. Kejadian terjadi pada Jumat  (17/4) malam dan baru dilaporkan Sabtu (18/4)  dini hari.

Kasus perselingkuhan berawal pada Kamis  (16/4) sekitar pukul 07.45 wita saat I Komang Arj curiga  istrinya Ni Ketut MCD selingkuh dengan I Kadek OHP. Kemudian ia berinisiatif mengaitkan akun istrinya melalui akun whats app via website. Ditemukanlah fakta MCD  melakukan chatingan dengan I Kadek OHP.

Kemudian Arj bersama temannya I Kadek Art (37)  asal Banjar Penaga Yang Api, Tembuku, Bangli mengikuti MCD menuju tempat yang sudah direncanakan OHP yaitu di Desa Bungbungan, Banjarangkan, Klungkung. Setelah tiba di tempat kediaman OHP, Arj sempat bingung mencari keberadaan istrinya kemudian kembali melihat whats app web dan akhirnya keberadaan istrinya  dan lelaki selingkuhannya ditemukan.

Tiba-tiba OHP keluar dari dalam sebuah kamar dan langsung minta maaf kepada Arj. Saat itu Arj melihat istrinya masih berada di dalam kamar. Ia juga sempat melihat dan merekam menggunakan handphone ada tissu yang sudah terpakai dan berbau di seputaran tempat tidur OHP.  Atas dasar kejadian tersebut Arj melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung.

Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Dewa Nyoman Alit Punarwibawa, S.H, Minggu (19/4) mengaku polisi sudah mendatangi TKP dan minta keterangan saksi-saksi. Dikatakan, dua orang yakni seorang pria dan seorang perempuan dilaporkan diduga melakukan perzinahaan, padahal para terlapor sudah punya pasangan sah. Atas perbuatannya para pelaku melanggar Pasal 411 KUHP Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang Perzinahan.