Dilansir dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin, penghargaan itu diserahkan secara langsung oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Atas penghargaan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan ucapan terima kasih. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil dari komitmen aparatur Kejaksaan dalam mendampingi dan mengawal penyaluran dana desa agar bisa dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.
“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujarnya.
Sementara itu, Mendes Abdul Halim menerangkan bahwa penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung yang turut mensukseskan pembangunan desa dengan ikut mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa melalui program Jaga Desa. (rht)