BALI (SinarHarapan.id) – Kabupaten Gianyar, Bali kembali menorehkan prestasi di bidang inovasi pelayanan publik. Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Gianyar, Ny. Dr. Surya Adnyani Mahayastra, secara resmi menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum atas inovasi Sistem Informasi Posyandu.
Penyerahan penghargaan bergengsi tersebut dilakukan bertepatan dengan momentum sakral, yakni Apel Peringatan Hari Jadi ke-255 Kota Gianyar yang berlangsung di Alun-Alun Gianyar pada Sabtu, (19/4).
Sistem Informasi Posyandu merupakan aplikasi yang digagas langsung oleh Dr. Surya Adnyani Mahayastra. Platform digital ini sejatinya telah mulai dioperasionalkan sejak tahun 2017 sebagai langkah konkret dalam mendorong transformasi layanan kesehatan berbasis data di Kabupaten Gianyar.
Melalui aplikasi ini, seluruh pencatatan dan pemantauan perkembangan kegiatan posyandu dilakukan secara berjenjang dan terintegrasi, mulai dari tingkat banjar, desa, kecamatan, hingga kabupaten. Hal ini memangkas birokrasi data manual yang selama ini rentan terhadap ketidaksinkronan.
Dalam keterangannya, Ny. Dr. Surya Adnyani Mahayastra mengungkapkan bahwa inovasi ini lahir dari semangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat.
“Dengan sistem ini, data yang dihimpun menjadi lebih akurat, terintegrasi, dan mudah diakses sebagai dasar pengambilan kebijakan,” ujar Dr. Dayu Surya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan meraih HKI ini merupakan buah manis dari kerja keras para kader di lapangan. Menurutnya, kader posyandu di Gianyar telah menunjukkan kreativitas dan inovasi yang luar biasa dalam mengadopsi teknologi demi pelayanan publik.
Sertifikat HKI ini diharapkan menjadi pelecut semangat agar Sistem Informasi Posyandu Kabupaten Gianyar terus berkembang dan menjadi percontohan (best practice) bagi daerah lain di Indonesia.
Menatap masa depan, Dr. Dayu Surya menegaskan bahwa sistem ini akan terus disempurnakan. Fokus pengembangan selanjutnya akan diselaraskan dengan implementasi posyandu berbasis 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).
”Pengembangan ke depan mengacu pada Permendagri No. 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, sehingga sistem ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang kian dinamis,” pungkasnya.












