BaliHeadline

Bawa Bom Molotov, Dua Terdakwa Demontrasi “Bali Tidak Diam” Dijerat UU Darurat

×

Bawa Bom Molotov, Dua Terdakwa Demontrasi “Bali Tidak Diam” Dijerat UU Darurat

Sebarkan artikel ini
Dua terdakwa kasus bom molotov demontrasi "Bali Tidak Diam" usai diadili di PN Denpasar.

BALI (SinarHarapan.id) – Delapan orang dari 14 tersangka kasus demontrasi “Bali Tidak Diam” beberapa waktu lalu, sudah masuk ke meja hijau. Mereka sudah disidang dan status berubah menjadi terdakwa. namun, pasal yang menjerat para terdakwa itu berbeda-beda. Ada yang masuk pengeroyokan, pengerusakan ada juga dijerat UU Darurat.

Sejumlah terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan JPU, sehingga memilih mengajukan eksepsi, salah satunya Fairus. Sedangkan dua mahasiwa lainnya terancam hukuman berat karena JPU dari Kejati Bali mendakwa dengan UU Darurat yakni Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Terdakwa itu adalah Muhammad Ryan Fashya Saputra dan Moch Fahmi Himawan. Mereka diduga terlibat aksi bom molotov.

JPU Eddy Arta Wijaya dalam surat dakwaan yang dibacakan, Kamis (13/11) lalu menyampaikan, kedua terdakwa pada Sabtu 30 Agustus 2025 bertempat di depan Circle K di Jalan Raya Puputan, Denpasar, diduga yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak memasukan membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai membawa, atau memiliki persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Kala itu, massa unjuk rasa  di Kantor DPRD Provinsi Ball di Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Denpasar. Kala itu terjadi kericuhan, dan Kantor DPR Provinsi Bali dilempan batu dan ada dua mobil dinas milik Polresta yang hendak dibakar oleh pengunjuk rasa. Unjuk rasa tersebut berlangsung hingga malam hari.

Sekitar pukul 21.30 Wita, di lokasi tersebut, polisi dari Direskrimum Polda Bali melihat dan menemukan terdakwa Muhammad Ryan Fashya Sahaputra dan saksi anak yang bemama Fitrio Ramadhan dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Ketika digeledah, di tas ransel warna hijau ditemukan dua buah botol draft beer yang berisi oli. Botol Aqua besar berisi pertalite. Juga diamankan uang tunai sebesar Rp169.000.
Ryan dan Fitri dibawa ke Kantor Polda Bali. Keduanya, kata JPU, mengakui secara terus terang bahwa bom molotov tersebut didapatkan dan disiapkan oleh terdakwa Moch. Fahmi Himawan.

Ada enam botol, di mana dua botol diberikan kepada Ryan Fashya Sahaputra. Fahmi Himawan pun ditangkap dan diamankan di rumahnya yang beralamat di Br. Denkayu Desa Werdi Bhuana Kec. Mengwi, Badung.