GianyarHeadlineNetwork

Terkait Penutupan PARQ Ubud, Pemkab Gianyar Minta Investor Taati Perda

×

Terkait Penutupan PARQ Ubud, Pemkab Gianyar Minta Investor Taati Perda

Sebarkan artikel ini

Pemkab Gianyar menertibkan usaha pariwisata agar mereka bisa mengurus izin

Pj. Bupati Gianyar, Dewa Tagel Wirasa didampingi Sekda Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta.

BALI (SinarHarapan.id) –  Terkait penutupan usaha akomodasi, PARQ Ubud, Senin (20/1) lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menyatakan karena yang bersangkutan melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda)  Gianyar dan tidak melengkapi perizinan. Pj. Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa didampingi Sekda Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta, Jumat (24/1) meminta investor yang berinvestasi di Gianyar wajib mentaati Perda dan melengkapi perizinan.

Pemkab Gianyar telah banyak menutup usaha termasuk menghentikan pembangunan usaha pariwisata karena belum mengantongi perijinan.

“Pemkab Gianyar menertibkan usaha pariwisata agar mereka bisa mengurus izin,” ucap Dewa Tagel.

Para investor diminta mengurus izin sebelum membangun usaha. Pemerintah daerah memang membutuhkan investasi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Hanya saja, pemerintah minta investor melakukan penanaman investasi dengan benar,” jelasnya.

Pemkab Gianyar sudah menyiapkan layanan Mall Pelayanan Publik (MPP) guna memudahkan pelayanan perizinan. Pemerintah juga meminta investor mengurus izin jangan lewat calo.

“Pesan kepada investor urus izin dengan pemerintah daerah,” ucapnya.

Dewa Tagel Wirasa meyakinkan melalui MPP pemerintah akan melayani pelaku usaha dan investor dengan sebaik-baiknya.

“Tidak jaman lagi mengurus izin melalui calo, pelayanan perijinan sudah transparan, investor mesti urus sendiri isinya,” tegasnya.