Network

DLH Kabupaten Tangerang dan PPLI Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 Berbasis Online Untuk Dunia Usaha

×

DLH Kabupaten Tangerang dan PPLI Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 Berbasis Online Untuk Dunia Usaha

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Perkembangan digitalisasi kian meluas, termasuk dalam hal pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Untuk memudahkan pendataan limbah dan mekanisme pengawasan, pemerintah menerapkan pengelolaan limbah B3 berbasis Online.

Untuk itu sosialisasi digalakkan oleh pemerintah, khususnya kepada dunia usaha. Hal ini yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan. Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang bekerjasama dengan Perusahaan pengolah limbah B3 PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dan Asosiasi Praktisi K3 dan Lingkungan (APK3L) Tangerang Raya.

Kegiatan yang berlangsung di salahsatu hotel di kota Tangerang tersebut dihadiri puluhan industri yang ada di Tangerang baik kota maupun kabupaten. “Workshop ini mengangkat tema Peningkatan pengelolaan limbah B3 berbasis online menuju proper biru. Sasarannya memang dunia usaha yang ada di Kabupaten Tangerang,” tandas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Fahrurozi di Tangerang, (25/7).

Fahrurozi, menegaskan pentingnya sistem pelaporan secara elektronik, yang tengah dijalankan pemerintah. “Sistem  online ini untuk memastikan keakuratan data dalam pengelolaan limba yang dihasilkan industri,” katanya.

Harapannya, lanjut Fahrurozi penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup melalui Proper bisa lebih mudah dalam pengawasan dan penilaiannya.

Industrial sales senior manager PPLI, Imam Zulkarnain mengungkapkan kehadiran PPLI di Indonesia yang diinisiasi presiden Soeharto tahun 1994 dimaksudkan untuk melindungi bumi dari kerusakan akibat perkembangan industri, semakin tinggi jumlah industri maka potensi oerusakan lingkungan juga semakin besar yang diakibatkan limbah yang rihasilkan. “Jika kita terapkan proper dgn baik harapannya peningkatan industri tidak akan merusak lingkungan,” ujar Imam seraya mengutip ayat suci Al Qur’an surat Ar Rahman.

PPLI melihat masih banyak dunia usaha yang belum memahami pengelolaan limbah B3 dengan sistem online. “KarenaPengelolaan limbah B3 merupakan kewajiban semua dunia industri sejak berdiri hingga perusahaan tutup,” ujar Imam.

Agar pengelolaan limbah B3 mudah dipantau, lanjut Imam, secara digital, pemerintah mulai menerapkan sistem online dalam pendataan dan pelaporan limbahnya. “Kami berharap tahun 2024, para industri yang mengejar proper sudah familiar dengan sistem online pengelolaan limbah B3,” ujar Imam.

Hadir mengisi materi dalam workshop tersebut diantaranya Mafaz Setiawan dari DLH provinsi Banten, Doddy Chaerudin product sales and PCBs manager PPLI, Tugimin penasehat APK3L, dan Listya P Hapsari, praktisi HSE.

Sebelumnya sosialisasi terkait limbah B3 juga digelar PPLI di Karawang (18/7). Namun sosialisasi di Karawang lebih m nekankan kepada pengelolaan limbah PCBs (Polychlorinated Biphenyls) yang sering ditemukan pada transformator, generator, kapasitor, dan coolant di Karawang Jawa Barat (18/7).

PCBs sendiri merupakan senyawa kimia yang sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan karena bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan timbulnya penyakit seperti kanker. Selain itu PCBs juga berdampak mengganggu sistem syaraf makhluk hidup, pencernaan bahkan reproduksi. Berdasarkan dengan Konferensi Stockholm, Indonesia sepakat di tahun 2028 PCBs harus dihapuskan.

Kegiatan yang diinisiasi PPLI bersama Direktorat Pengelolaan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PB3KLHK) mengangkat tema “Identifikasi Dini Menuju Indonesia Bebas PCBs 2028”

“Pengolahan PCBs ini penting dan perlu menjadi perhatian, karena saat ini PCBs yang dikelola baru 228 ton padahal targetnya ada di 60 ribu ton. Langkah yang telah dilakukan adalah bahwa Indonesia telah meratifikasi Konferensi Stockholm dan menciptakan regulasi-regulasi untuk menyukseskan Indonesia Bebas PCBs 2028 salah satunya dengan PP 74 Tahun 2021 dan PERMENLHK 29/2020 yang mengatur tentang tata cara pengolahan PCBs serta nantinya pengolahan PCBs ini akan dijadikan aspek penilaian PROPER bagi industri”, kata Ari Sugasri, Direktur Pengelolaan B3 KLHK saat membuka acara sekaligus pemateri pada sesi pertama sosialisasi bertema Strategi Nasional Dalam Mendukung Indonesia Bebas PCBs 2028.

Pada sesi kedua bertema Pengelolaan PCBs melalui kriteria PROPER, sebagai narasumber dari KLHK menghadirkan Kasubdit Penghapusan B3, Upik Sitti Asila dan dari PPLI diisi oleh Product Sales & PCBs Manager Dody Choerudin.

Dalam kesempatan tersebut hadir 85 peserta perwakilan perusahaan dan industri se-Kabupaten Karawang. “industri diharapkan memahami dan untuk segera melakukan identifikasi, pengujian baik secara uji cepat maupun laboratoriun agar PCBs yang mereka miliki dapat dikelola dengan benar sesuai dengan regulasi sehingga target Indonesia Bebas PCBs 2028 tercapai,” tutup Ari.