StockReview.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil sejumlah petinggi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN tahun 2017 hingga 2021.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT IAE) tahun 2017-2021,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin,
Budi menerangkan pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Para saksi tersebut, yakni Corporate Secretary PT PGN Bagas dan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arso Sadewo.
Kemudian Direktur Infrastruktur & Teknologi tahun 2016 dan Direktur Komersial PT PGN tahun 2019 Dilo Seno Widagdo serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PGN (2021-sekarang) Fadjar Harianto Widodo.
Selanjutnya, Direktur Utama PT ISARGAS sejak tahun 2011-sekarang sekaligus Komisaris PT IAE sejak tahun 2006-sekarang Iswan Ibrahim serta Direktur Utama PT PGN tahun 2017-2018/Direktur Utama PT Sucofindo tahun 2023-sekarang Jobi Triananda Hasjim.
Turut dipanggil Department Head Gas Supply Division PT. PGN Tbk. 2017-2020 Octavianus Lede Mude Ragawino dan Division Head, Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT PGN Tbk. Sunanto.
KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Ali mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Penyidikan itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkret-nya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali menerangkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG pada periode 2018-2020.
Kemudian sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK kemudian memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.