BaliHeadlineNetwork

UMP Bali Diusulkan Naik 6,5 Persen Tahun Depan

×

UMP Bali Diusulkan Naik 6,5 Persen Tahun Depan

Sebarkan artikel ini

Selain kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, Dewan Pengupahan juga telah menyetujui memberlakukan upah minimum sektoral mengingat Bali merupakan destinasi wisata.

Suasana job fair di Denpasar, beberapa waktu lalu. Dewan Pengupahan Provinsi Bali telah menyepakati upah minimum provinsi (UMP) Bali naik 6,5 persen mengikuti rekomendasi dari pusat dan akan menjadi Rp2.996.560,68 pada tahun depan.

BALI (SinarHarapan.id) – Dewan Pengupahan Provinsi Bali telah menyepakati upah minimum provinsi (UMP) Bali pada 2025 naik 6,5 persen mengikuti rekomendasi dari pusat. UMP Bali akan menjadi Rp2.996.560,68 pada tahun depan. Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan di Denpasar, Senin (9/12), selain kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, Dewan Pengupahan juga telah menyetujui memberlakukan upah minimum sektoral mengingat Bali merupakan destinasi wisata.

“Bali itu ada di bidang pariwisata, ada sektor akomodasi dan penyediaan makan dan minum. Jadi sesuai kode KBLI huruf I dijadikan upah minimum sektoral. Itu naiknya 8,5 persen dari UMP 2024,” katanya.

Ia menekankan, hal tersebut baru rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. “Nanti lebih lebih tepatnya secara ini (resmi) kalau sudah ada penetapan ya, ini sedang kita proses. Ini kan baru rekomendasi kami di Dewan Pengupahan Provinsi, mudah-mudahan tidak ada arah melintang hari ini kita laporkan, naikkan ke Pak PJ Gubernur melalui mekanisme proses kan itu paling lambat tanggal 11 Desember 2024 sudah ditetapkan dengan keputusan Gubernur. Kalau bisa lebih cepat kan lebih bagus lagi,” terang Setiawan.

UMP Bali tahun 2024 sebesar Rp2.813.672  disepakati naik 6,5 persen maka akan menjadi Rp2.996.560,68 pada 2025. Nanti angka ini akan diusulkan dulu ke PJ Gubernur Bali untuk ditindaklanjuti. Untuk Penetapan UMP di Bali, Pemprov Bali berusaha sesuai dengan target waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat kemudian inline dengan Permenaker nomor 16 Tahun 2024.

Dalam sidang minggu lalu yakni pada hari Jumat dan Senin yang dihadiri oleh serikat pekerja, unsur organisasi pengusaha termasuk unsur pemerintah daerah, dapat bermusyawarah mufakat untuk sepakat. “Mudah-mudahan ini angin segar untuk ketegakerjaan dan pembangunan di Provinsi Bali,” harapnya.

Sementara untuk UMK yang ada di Kabupaten Kota di Bali, Setiawan menjelaskan telah melakukan monitoring dimana kabupaten/kota telah mendapatkan arahan dari Mendagri dan telah berproses.  Terdapat empat Kabupaten yang bisa menetapkan UMK diantaranya Badung, Denpasar, Tabanan dan Gianyar.

“UMK mereka bisa tetapkan karena mandatory naik 6,5 persen. Nah yang menjadi diskusi nanti tentunya di dewan pengupahan kabupaten atau kota adalah upah minimum sektoral. Mudah-mudahan sih tidak sampai otot-ototan tentunya musyawarah mufakatlah antara unsur perwakilan pekerja dengan pengusaha sehingga tanggal 18 Desember 2024 itu ya astungkara sebelum tanggal itu sudah bisa di putuskan ya ditetapkan UMK maupun UMSK,” tutupnya.