BaliHeadlineNetwork

Selama Penutupan, Pengawasan Aktivitas BTID di KEK Kura-kura Bali akan Diperketat

×

Selama Penutupan, Pengawasan Aktivitas BTID di KEK Kura-kura Bali akan Diperketat

Sebarkan artikel ini

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai, pada Kamis (23/4) sore menyampaikan, keputusan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh dari rangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang telah dilakukan, termasuk peninjauan ke Karangasem dan Jembrana.

DITUTUP SEMENTARA - Satpol PP Bali memasang Pol PP line sebagai langkah menutup sementara pembangunan Marina, di Kawasan KEK Kura-Kurq Bali, Serangan, Kamis (23/4).

BALI (SinarHarapan.id) – Setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan fakta di lapangan, khususnya terkait tukar guling lahan mangrove, sejumlah aktivitas milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) pembangunan Marina dan kawasan Mangrove di kawasan KEK Kura-Kura Bali, ditutup sementara. Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai, pada Kamis (23/4) sore menyampaikan, keputusan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh dari rangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang telah dilakukan, termasuk peninjauan ke Karangasem dan Jembrana.

Menurutnya, penutupan sementara dilakukan pada aktivitas di kawasan marina serta area yang disebut “Mangkok”, lantaran diduga terdapat pelanggaran maupun kekurangan administrasi yang belum dipenuhi pihak perusahaan. “Pada hari ini kami memutuskan penutupan sementara terhadap kegiatan seperti marina yang diduga memiliki pelanggaran atau kekurangan administrasi. Termasuk juga tukar guling lahan yang setelah kami cek di lapangan, tidak ditemukan dan tidak sesuai dengan harapan,” tegasnya di lokasi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pansus dalam menjaga tata ruang Bali agar tetap tertib dan berkelanjutan. Pihaknya juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan media yang terus mengawal kerja-kerja pengawasan tersebut. “Kami tidak akan diam terhadap pelanggaran apa pun. Ini demi masa depan Bali, agar tata ruangnya tetap aman dan berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti rekomendasi Pansus dengan melakukan penghentian sementara aktivitas di lapangan. “Berdasarkan rekomendasi Pansus, kami melakukan penghentian sementara aktivitas. Kegiatan dapat dilanjutkan kembali apabila seluruh persyaratan administrasi dan legalitas telah dipenuhi,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas berjalan selama masa penghentian tersebut. Sementara itu, Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha mengungkapkan, salah satu temuan krusial adalah tidak ditemukannya bukti sertifikat lahan pengganti dalam proses tukar guling yang diklaim.  “Kalau sertifikat pengganti tidak ditemukan, lalu bagaimana bisa dianggap sudah ada tukar guling? Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.

Ia juga memastikan proses pendalaman akan terus berlanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang direncanakan digelar dalam waktu dekat dan bersifat terbuka untuk publik. Selain itu, Pansus memberikan kesempatan kepada pihak BTID untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Namun, batas waktu pemenuhan tersebut bersifat fleksibel, tergantung pada kemampuan perusahaan dalam menunjukkan bukti yang sah. “Silakan penuhi dulu persyaratannya. Kalau bisa satu minggu, tentu lebih baik. Intinya, semua harus sesuai aturan,” imbuhnya.

Pansus juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat berujung pada sanksi pidana. Oleh karena itu, pengawasan oleh Satpol PP akan terus diperketat selama masa penghentian berlangsung.