BALI (SinarHarapan.id) – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Bali terus mengintensifkan kegiatan penegakan hukum di sektor transportasi darat. Salah satu fokusnya razia terhadap kendaraan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) dan Angkutan khusus jalan antar provinsi (AJAP).
Kepala BPTD Bali, I Made Suraharta mengatakan, penegakan hukum ini bertujuan untuk memastikan keadilan serta kepatutan dalam penyelenggaraan transportasi. “Tujuan utama kami adalah menegakkan keadilan dan kepatutan dari sisi perizinan. Kami ingin memberikan jaminan kepada operator resmi agar bisa menjalankan bisnisnya dengan adil,” ujarnya, Jumat (17/10).
Menurutnya, kendaraan atau operator yang tidak memiliki izin resmi justru merugikan pihak-pihak yang sudah tertib dan mengikuti aturan. Karena itu, pengawasan kini diperluas mencakup angkutan khusus pariwisata (AKAP), angkutan khusus jalan (AJAP), serta armada angkutan wisata.
Selain aspek perizinan, BPTD juga menaruh perhatian pada pelanggaran ODOL, terutama truk yang melintas dari Gilimanuk menuju Denpasar. “Pengawasan ini penting untuk meningkatkan keselamatan, kelancaran, dan ketertiban transportasi di Bali,” tambah Suraharta.
Terkait sanksi, Kepala BPTD mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendekatan persuasif. “Untuk pelanggaran kapal, AJAP, dan angkutan pariwisata, kami sudah kenakan sanksi administratif bagi yang belum berizin. Sedangkan untuk ODOL, masih sebatas sosialisasi dan peringatan tertulis,” jelasnya.
Dari hasil pengawasan di lapangan, ditemukan sejumlah truk dengan dimensi tidak sesuai standar, khususnya pada bagian ROH (Rear Over Hang). “Ketinggiannya masih dalam batas wajar, tetapi banyak yang kelebihan muatan. Mereka kami beri peringatan tertulis,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan tahun depan akan mulai dilakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran ODOL. “Ke depan, kami akan lakukan penegakan hukum secara detail agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Ia menambahkan kebijakan terkait ODOL saat ini masih bersifat nasional, sehingga belum ada penindakan di seluruh Indonesia. “Sekarang memang belum ada sanksi langsung. Peringatan tertulis yang kami berikan juga diteruskan ke pusat. Nantinya akan ada keseragaman aturan di seluruh wilayah agar tidak membingungkan,” paparnya.
Ia berharap langkah penegakan hukum yang dilakukan BPTD Bali ini dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha di sektor transportasi.