HeadlineNasionalNetwork

Sandra Dewi Siap Hadir jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah

×

Sandra Dewi Siap Hadir jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Selebritas Sandra Dewi menyatakan kesiapannya untuk hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Sidang ini akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Penasihat hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, mengungkapkan bahwa Sandra Dewi telah menerima pemanggilan dari penyidik, meskipun tidak melalui surat resmi. “Namun, informasi dari Bu Sandra, beliau akan hadir besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harris saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Meskipun tidak ada persiapan khusus untuk sidang tersebut, Sandra Dewi siap memberikan kesaksian. “Dia sudah siap hadir secara langsung untuk bersaksi,” tambah Harris.

Kejaksaan Agung juga mengonfirmasi pemanggilan Sandra Dewi dalam sidang ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan, “Iya, rencananya begitu, memanggil Sandra Dewi.”

Nama Sandra Dewi muncul dalam dakwaan kasus dugaan korupsi timah, terkait aliran uang senilai Rp3,15 miliar yang diterima dari suaminya, Harvey Moeis. Uang tersebut ditransfer melalui rekeningnya dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin (RBT) pada periode 2018-2023.

Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan pengolahan timah, yang dibebankan sebesar 500 hingga 750 dolar AS per ton kepada empat smelter swasta. Anehnya, biaya tersebut seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT RBT.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar, bekerja sama dengan Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange. Keberadaan kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Harvey diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan dana tersebut untuk membeli properti, mobil mewah, serta berbagai barang mewah lainnya, termasuk 88 tas dan 141 perhiasan mewah untuk Sandra Dewi.

Dengan sidang yang semakin mendekat, publik menanti keterlibatan Sandra Dewi dalam proses hukum ini, berharap sidang berjalan lancar dan transparan. (rht)