HeadlineJembrana

Puluhan Barang Bukti Korupsi Dana Renovasi SMKN 2 Negara Disita

×

Puluhan Barang Bukti Korupsi Dana Renovasi SMKN 2 Negara Disita

Sebarkan artikel ini
Petugas mengecek barang bukti mobil yang disita terkait kasus dugaan korupsi di SMKN 2 Negara terkait dana renovasi dari APBN.

BALI (SinarHarapan.id) – Penanganan kasus dugaan korupsi dana renovasi SMKN 2 Negara memasuki babak baru. Dua tersangka, AM dan IKS resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana selama 20 hari ke depan setelah dilimpahkan dari penyidik Polres Jembrana.

Selain menahan kedua tersangka, jaksa juga menerima 90 jenis barang bukti yang disita dari hasil penyidikan perkara tersebut. Di antara barang bukti itu, terdapat satu unit mobil yang diduga sebagian dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Selain itu juga sepeda motor dan alat pencampur semen (molen).

Kasi Intelijen Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, Rabu (15/10) mengatakan penahanan kedua tersangka dilakukan di Rutan Kelas IIB Negara. “Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan proses hukum,” ujarnya.

Terkait barang bukti, Gedion menyebut sebanyak 90 jenis disita dari kedua tersangka dan sejumlah saksi. Dari tangan AM, penyidik menyita 14 jenis barang bukti, termasuk dokumen, dua unit sepeda motor, serta satu mobil Toyota Innova.
“Mobil tersebut memang tidak sepenuhnya dibeli dari hasil tindak pidana, namun pelunasan cicilannya menggunakan uang dari hasil korupsi,” jelasnya.

Sementara dari tersangka IKS, selaku rekanan pelaksana proyek, jaksa menyita sejumlah dokumen seperti nota, kwitansi, dan satu unit mesin pengaduk semen. Barang bukti lain berupa dokumen dan kwitansi juga diamankan dari empat orang saksi. Bahkan, dari salah satu saksi turut diamankan uang tunai Rp52 juta yang diduga masih berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Kasus ini bermula dari proyek renovasi gedung SMKN 2 Negara tahun anggaran 2019 dengan sumber dana APBN berdasarkan proposal yang diajukan pihak sekolah. Penyelidikan dilakukan sejak 2023 oleh Polres Jembrana dan telah menyeret tiga orang, termasuk mantan Kepala Sekolah Adam Iskandar Bunga, yang sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara.

Dalam pelaksanaan kegiatan, ketiganya diduga tidak melaksanakan tanggung jawab sesuai aturan. Adam Iskandar bersama Ahmat Muhtar disebut meminta “fee” sebesar 15 persen dari nilai kontrak Rp239.787.600 kepada rekanan I Kade Sudiarsa. Potongan komisi tersebut dilakukan secara bertahap dari setiap pembayaran proyek.

Selain itu, hasil pemeriksaan juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi fisik pekerjaan, termasuk perbedaan volume serta harga pada nota pembelian. Akibat manipulasi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp496.494.476.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.