BALI (SinarHarapan.id) – Efisiensi anggaran yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 berdampak langsung pada pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabanan. Akibatnya, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima Kabupaten Tabanan harus dipangkas hingga Rp65 miliar.
Pemangkasan ini berimbas signifikan pada program fisik yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Tabanan. Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, menyatakan bahwa akibat pemangkasan ini sejumlah program fisik harus ditunda. Program tersebut mencakup rehabilitasi jaringan irigasi dan infrastruktur jalan dengan rincian anggaran sebesar Rp 34,21 miliar untuk perbaikan jalan dan Rp10,89 miliar untuk proyek irigasi.
“Pemangkasan dana DAK ini berimbas pada bidang bina marga dan irigasi, sehingga program rehabilitasi jaringan irigasi serta perbaikan infrastruktur jalan harus ditunda,” ungkap Dedy, Selasa ( 18/2).
Hingga saat ini belum ada kepastian kapan program fisik tersebut dapat kembali dilaksanakan. Selain DAK, efisiensi anggaran juga berdampak pada DAU yang bersumber dari APBD Kabupaten Tabanan tahun 2025. Namun, untuk efisiensi DAU masih dalam tahap pembahasan oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Tabanan.
Dengan adanya pemangkasan anggaran ini, masyarakat Tabanan harus bersabar karena perbaikan infrastruktur jalan dan jaringan irigasi yang telah direncanakan harus menunggu hingga ada kepastian pendanaan lebih lanjut.”Penundaan ini masih belum dapat dipastikan hingga kapan, dan saat ini kami juga belum memiliki alternatif pendanaan lain untuk tetap melaksanakan proyek-proyek fisik tersebut,” tutupnya.
Sementara itu sesuai data dari PUPRPKP Tabanan detail proyek yang terdampak, Yakni; Bidang Irigasi meliputi rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi (DI) Bena Gangsang, Desa Baru-Petiga, Kecamatan Marga senilai Rp1,72 miliar. Rehabilitasi jaringan irigasi DI Kambangan, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti Rp4,73 miliar. Rehabilitasi jaringan irigasi DI Bantas B.A Kaja, Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur senilai Rp3,92 miliar. Paket pengawasan dan pendataan kondisi daerah irigasi dengan total anggaran Rp400 juta.
Pada bidang Infrastruktur jalan yang terdampak, meliputi; Ruas jalan Tegal Linggah-Puncak Sari, Desa Sangketan, Kecamatan Penebel (3,3 km) senilai Rp8,4 miliar. Ruas Jalan Bengkel Anyar-Pura Tamba Waras, Desa Sangketan, Penebel (0,649 km) senilai Rp2,34 miliar. Ruas jalan Tangguntiti-Beraban (2,3 km) senilai Rp5,9 miliar. Ruas jalan Tangguntiti-Pantai Beraban, Kecamatan Selemadeg Timur (3,1 km) senilai Rp 9,3 miliar. Ruas jalan Antosari-Bade Gede, Kecamatan Selemadeg (2,83 km) senilai Rp 8,26 miliar.