BALI (SInarHarapan.id) – Jelang penghujung tahun 2024 Polres Tabanan berhasil meringkus 15 tersangka pelaku narkoba dan kriminalitas. Salah satunya pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang di latar belakangi motif ekonomi hingga dendam pribadi.
“Dari kasus narkoba kita berhasil ungkap sebanyak 7 kasus dengan 7 tersangka laki-laki yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan termasuk 160 paket sabu dengan berat total 176,38 gram, 17 butir ekstasi dengan berat 5,95 gram, dan 1 paket ganja seberat 2,51 gram,” tutur Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Propam, dan Kasi Humas dan Kasi Was, saat release pengungkapan kasus di Polres Tabanan, Jumat (27/12).
Modus operandi yang digunakan para tersangka bervariasi, mulai dari delivery COD langsung dengan pemakai, menyimpan tempel di lokasi fasilitas umum dan menguasai barang bukti di kamar kost hingga penyimpanan di rumah untuk diedarkan. Para tersangka terancam hukuman mencapai 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
Selain narkoba, Sat Reskrim Polres Tabanan juga telah berhasil mengungkap 4 kasus, dengan 5 orang tersangka. Dari tersangka tersebut berhasil diamankan beberapa barang bukti antara lain sepeda motor, handphone, tas, dan dompet yang terkait dengan kasus pencurian, serta barang bukti lain yang terkait dengan kasus pembakaran yang disengaja.
Tersangka yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut memiliki beragam latar belakang dan motif, dari ekonomi hingga dendam pribadi. Dalam pengungkapan ini, pihaknya menggunakan Pasal 362 KUHP untuk kasus pencurian, serta Pasal 187 KUHP untuk sengaja menyebabkan kebakaran. Salah satu kasus juga melibatkan dua anak di bawah umur yang melakukan pencurian sepeda motor, dengan motif ingin memiliki kendaraan bermotor modifikasi.












