SinarHarapan.id-Staf Ahli Menteri Bidang Stabilitas Politik dan Pemerintahan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sorni Paskah Daeli, mengatakan menyampaikan implementasi Undang-undang (UU) Desa pada berbagai wilayah afirmasi khusus bukan hanya di desa, tetapi juga di daerah tertinggal dan transmigrasi.
Hal tersebut disampaikannya mewakili Menko PMK Muhadjir Effendy pada Seminar Nasional Refleksi UU Desa dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Sumatra pada Sabtu (6/7/2024).
Ia menuturkan, daerah tertinggal di wilayah Sumatra Utara (Sumut) saat ini masih menjadi prioritas penganggaran. Karena lebih dari separuh sebaran daerah tertinggal di Pulau Sumatera lokusnya berada di empat kabupaten di Pulau Nias, yaitu Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat.
“Bersama dengan Bapak Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT), kami mengusulkan adanya perubahan-perubahan indikator Indeks Daerah Tertinggal (IDT), sehingga ada peluang bagi kabupaten-kabupaten di Sumatra untuk entas dari ketertinggalan,” kata Sorni melalui keterangan resmi yang diterima InfoPublik Minggu (7/7/2024).
Lanjutnya, dari 62 kabupaten di seluruh Indonesia hanya 25 yang bisa entas. Sementara 37 kabupaten lainnya akan dilanjutkan ke Rencana Penmbangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berikutnya.
Sorni menyampaikan pemanfaatan Dana Insentif Fiskal (DIF), Dana Desa, CSR, dan intervensi program/kegiatan antar Kementerian dan Lembaga menjadi pendekatan yang optimal untuk percepatan pengentasan daerah tertinggal.
Ketika hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan, niscaya dalam target RPJMN berikutnya, sudah tidak ada lagi kabupaten di pulau Nias dan wilayah Sumatera lainnya yang menjadi Daerah Tertinggal.
Sorni mengatakan komitmen kolaborasi yang kokoh dan tetap memberikan dukungannya dalam upaya percepatan pemeratan pembangunan wilayah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Saling memperkuat, sinergitas pentahelix sehingga memberikan daya ungkit yang besar dalam percepatan pencapaian tujuan mulia bangsa Indonesia pada INDONESIA EMAS pada 2045,” kata Sorni.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga tokoh masyarakat Nias Yasonna Laoly yang hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan harapan agar pemerintah daerah yang daerahnya masih tertinggal untuk bisa melakukan inovasi dalam memajukan daerahnya.
“Saya berharap seluruh kepala daerah, terutama di Kepulauan Nias, dapat mengenali potensi daerahnya masing-masing, mencari terobosan kreatif yang dapat dikembangkan, sehingga memberikan potensi ekonomi bagi daerahnya dan pada akhirnya entas dari ketertinggalan,” kata Menteri Yasonna.(isn/infopublik)