HeadlineTabanan

Langgar Tata Ruang, Pembangunan Vila di Desa Beraban Dihentikan Satpol PP

×

Langgar Tata Ruang, Pembangunan Vila di Desa Beraban Dihentikan Satpol PP

Sebarkan artikel ini

BALI (SinarHarapan.id) – Aktivitas pembangunan sebuah villa yang terletak di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan, Selasa (8/7). Tindakan tegas ini menyusul temuan lokasi pembangunan berada di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta masuk dalam zona penyangga Kawasan Suci Pura Tanah Lot.

Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, menegaskan, proyek tersebut melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2012 yang kini sudah dirubah menjadi perda 3 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan.

“Kami hentikan kegiatan karena tidak sesuai peruntukan. Ini demi menjamin keberlanjutan investasi yang taat aturan,” ujarnya, Rabu (9/7).

Pihaknya juga berencana melakukan pembinaan lanjutan bersama tim untuk memastikan tidak ada pelanggaran baru di kawasan sekitar. Ia menghimbau kepada para pihak dalam berinvestasi, sebelum melakukan kegiatan terlebih dahulu memastikan akan lahan merupakan lahan diluar LSD dan juga LP2B, termasuk kawasan kawasan suci.

Beber Sukanada, sebenarnya penanganan kasus di lokasi tersebut sudah dilakukan sejak 16 Juni 2023. Bermula dari laporan warga dan deteksi dini lapangan oleh anggota Satpol PP pada 16 Juni 2023. Tim menemukan adanya aktivitas pembangunan vila di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk fungsi wisata atau akomodasi, sehingga dilakukan pemanggilan pada 19 Juni 2023, namun perwakilan yang hadir tidak membawa kuasa hukum dan dianggap tidak sah.

Anehnya, pembangunan tetap berlanjut, bahkan setelah ditegur. Karena pelanggaran tetap terjadi, Satpol PP kembali melayangkan panggilan kedua pada 11 Juli 2023 dan secara resmi memasang spanduk penutupan di lokasi pembangunan.

“Aktivitas pembangunan ini melanggar Pasal 104 Ayat (2) Huruf a Perda Nomor 11 Tahun 2012 yang kini  sudah diubah menjadi perda 3 tahun 2023 tentang RTRW Tabanan. Pemanfaatan ruang tanpa izin atau di luar peruntukan jelas dilarang,” tegasnya.

Langkah Satpol PP juga diperkuat oleh hasil koordinasi dengan Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan pada 14 Juli 2023. Berdasarkan telaah teknis, lokasi pembangunan vila terbukti berada dalam zona LSD, LP2B, dan kawasan penyangga pura suci tahap II Pura Tanah Lot. Tindak lanjut dari temuan ini adalah diterbitkannya Surat Peringatan I oleh Dinas PUPRPKP pada 17 Juli 2023 kepada pemilik usaha. Dokumen peringatan juga ditembuskan ke Satpol PP sebagai dasar hukum penghentian.

Meski pada 10 Agustus 2023 perwakilan pemilik sempat menyerahkan dokumen berupa pertimbangan teknis (Pertek), dokumen tersebut belum menunjukkan adanya izin pemanfaatan ruang sesuai peruntukan. “Kalau tidak bisa menunjukkan izin yang sah, maka seluruh aktivitas dianggap ilegal. Pembangunan tidak bisa dilanjutkan,” tegas Sukanada.

Ke depan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan yang berpotensi melanggar tata ruang. Ia juga menyerukan agar investor melakukan kajian menyeluruh sebelum membangun usaha, termasuk memeriksa status lahan melalui perangkat desa dan instansi teknis.