5 October 2024

StockReview.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 23 alat tangkap ikan ilegal di Kantor Wilayah Kerja Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KKP dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan memberantas penggunaan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa alat-alat tangkap tersebut diperoleh melalui berbagai operasi pengawasan serta penyerahan sukarela dari para nelayan. “Alat tangkap ikan ini dimusnahkan karena tidak ramah lingkungan dan berpotensi mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Pung, yang akrab disapa Ipunk.

Pemusnahan alat tangkap ilegal ini merupakan bagian dari dukungan KKP terhadap program **Ekonomi Biru** dan komitmen untuk mewujudkan **penangkapan ikan yang berkelanjutan dan terukur**. Salah satu alat yang dimusnahkan adalah pukat trawl, yang dilarang karena cara kerjanya yang merusak habitat laut. “Pemusnahan ini penting untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut,” tambah Ipunk.

Abdul Quddus, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, menjelaskan bahwa alat tangkap yang dimusnahkan terdiri dari 17 unit alat setrum ikan dan enam set jaring mini trawl. Alat-alat ini disita dari beberapa wilayah pengawasan, termasuk Satwas Kayong Utara, Wilker Ketapang, Wilker Kapuas Hulu, dan Stasiun PSDKP Pontianak, dalam kurun waktu 2023-2024.

Sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan. Aturan ini tertuang dalam **Permen KP No. 36 Tahun 2023**, yang mengatur penempatan alat tangkap di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Melalui langkah-langkah ini, KKP terus mempertegas komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia, sekaligus melindungi nelayan dan masyarakat pesisir dari dampak buruk alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. (rht)