Network

Kemenkominfo Sesuaikan Kebijakan AI untuk Menguntungkan Masyarakat

×

Kemenkominfo Sesuaikan Kebijakan AI untuk Menguntungkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Wijaya Kusumawardhana, menyatakan bahwa pemerintah tengah merancang dan menyesuaikan kebijakan terkait kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, meskipun berada di tengah dinamika geopolitik global yang terus berubah.

Wijaya menjelaskan, kebijakan ini disusun dengan memperhatikan pendekatan yang diambil oleh dua kekuatan besar dalam pengembangan AI, yaitu Amerika Serikat dan China, yang meskipun memiliki pandangan berbeda, keduanya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami berusaha mengadopsi kebijakan-kebijakan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan kita. Dalam rangka itu, kami terus mendorong melalui perkembangan-perkembangan bilateral maupun multilateral,” ujar Wijaya dalam sebuah diskusi yang digelar di Jakarta Selatan, Senin.

Dalam pengembangan AI secara global, negara-negara barat seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa menekankan pentingnya keamanan data sebagai basis pengembangan AI agar tidak melanggar privasi pemilik data. Menyadari pentingnya hal ini, Indonesia telah mengadopsi langkah serupa melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Sementara itu, pengembangan AI di China berfokus pada kolaborasi banyak pihak agar dapat menghasilkan solusi yang lebih luas untuk masyarakat. Indonesia mengikuti pendekatan ini dengan mendorong para pelaku industri untuk mengadopsi AI di berbagai sektor, dengan tetap mengingatkan bahwa AI harus dikembangkan sesuai dengan etika yang diatur dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

“Indonesia harus mencari yang terbaik demi kepentingan bangsa. Yang kami anggap paling penting saat ini adalah menerbitkan pedoman etika AI. Tujuannya adalah untuk melindungi manusia, karena yang utama di Indonesia adalah manusianya. Jadi, ini yang harus dijaga terlebih dahulu. Intinya, AI tidak boleh mengabaikan peran manusia,” tambahnya.

Sembari menunggu regulasi khusus yang mengatur tata kelola AI secara komprehensif di Indonesia, Wijaya menegaskan bahwa beberapa kebijakan yang ada saat ini sudah bisa digunakan untuk menangani potensi penyalahgunaan AI. Misalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU PDP.

Selain itu, sejumlah peraturan sektoral juga telah dirilis oleh lembaga-lembaga terkait yang aktif dalam penggunaan AI. Contoh terbaru adalah panduan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir 2023 untuk pelaku industri teknologi finansial, yang berisi Panduan Kode Etik Kecerdasan Artifisial yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial. (rht)