BALI (SinarHarapan.id) – Puluhan anggota keluarga Komang Alam Sutawan, korban kasus pembunuhan di arena tajen mendatangi Pengadilan Negeri Bangli pada sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes Selasa (14/10). Mereka menyampaikan kekecewaannya terhadap pasal yang tercantum dalam surat dakwaan.
Jro Suarta, salah satu kerabat korban, menyatakan pihaknya sangat kecewa dengan pemasangan pasal dalam surat dakwaan yakni Pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP. Pihak keluarga menilai seharusnya Luwes didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP. Sebab menurutnya, unsur perencanaan sudah terpenuhi. Sebelum ke arena tajen, Luwes sudah membuat status di media sosial. Kemudian tiba di arena tajen sudah membawa senjata. “Artinya itu sudah penuh dengan perencanaan,” terangnya.
Tanpa penerapan Pasal 340 KUHP, keluarga khawatir hukuman bagi terdakwa yang merupakan residivis itu akan menjadi ringan. “Maka dari itu kami dari pihak keluarga datang ke pengadilan ini untuk menyampaikan orasi kami. Penegakan hukum betul-betul agar sesuai apa yang dilakukan di lapangan,” kata Jro Suarta.
Kerabat korban lainnya, I Gede Ariana juga menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan pihak keluarga akan terus mengawal jalannya persidangan. Sementara itu, sidang Selasa (14/10) berlangsung lancar.
Humas PN Bangli, Akbar Ridho Arifin mengatakan agenda sidang yakni memberikan kesempatan penuntut umum untuk mengajukan alat bukti. “Persidangan tadi merupakan rangkaian persidangan yang ke tiga. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan dengan agenda masih mmberikan kesempatan kepada penuntut umum mengajukan alat buktinya,” jelasnya.
Terkait dengan kekecewaan yang disampaikan keluarga korban, Akbar Ridho Arifin, menjelaskan bahwa penyusunan surat dakwaan, termasuk penentuan pasal yang digunakan, sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Pengadilan tidak menentukan pasal, melainkan membuktikan dakwaan penuntut umum.
“Pengadilan perlu menegaskan kembali bahwa terkait penyusunan surat dakwaan, pasal-pasal itu sudah menjadi kewenangan penuntut umum, dan itu sesuai dengan hukum acara pidana yang ada di Indonesia. Jadi pengadilan sifatnya tidak menentukan pasal tapi mmbuktikan apa yang menjadi dakwaan penuntut umum,” tegasnya.