HeadlineTabanan

Kasus Narkoba di Tabanan Turun 30 Persen

×

Kasus Narkoba di Tabanan Turun 30 Persen

Sebarkan artikel ini
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Pemusnahan barang bukti hasil penanganan perkara tindak pidana umum di kejari Tabanan periode semester II tahun 2025.

BALI (SinarHarapan.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk semester II tahun 2025, pada Rabu (29/10). Jumlah barang bukti yang dimusnahkan bersumber dari 35 perkara, yang terdiri atas 34 tindak pidana narkotika dan satu  tindak pidana pencurian. Rinciannya barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika terdiri atas jenis sabu-sabu seberat 272,1 gram, dan ekstasi seberat 6,86 gram. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan menggunakan cairan kimia.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Lenny Marta Baringbing, S.H., mengungkapkan pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dari proses hukum pidana. Capaian ini tidak terlepas dari kerjasama seluruh elemen penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Dibanding periode semester I tahun 2025, jumlah perkara narkotika di Tabanan mengalami penurunan hingga 30 persen. “Penurunan ini mencerminkan bentuk komitmen masyarakat dan aparat hukum dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam masa depan bangsa,” tambahnya.

Menurut Fitria Chandrawati, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan dengan penegakan hukum semata, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan pembinaan kesadaran hukum sejak dini. Untuk itu dalam acara pemusnahan kali ini, Kejari Tabanan secara khusus menghadirkan guru dan perwakilan pelajar dari beberapa sekolah di Tabanan.

Kehadiran mereka dimaksudkan sebagai langkah edukatif agar generasi muda memahami bahaya penyalahgunaan narkotika serta konsekuensi hukum yang ditimbulkannya. “Kami ingin anak-anak sekolah melihat langsung sebagai edukasi, sehingga jika mereka ada yang menawari barang terlarang ini, maka tahu untuk kemudian bisa dihindari. Termasuk bahaya narkotika,” tandasnya.