HeadlineTabanan

Kasus Korupsi Beras Jadi Evaluasi Pengelolaan Perusda

×

Kasus Korupsi Beras Jadi Evaluasi Pengelolaan Perusda

Sebarkan artikel ini
Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji

BALI (SinarHarapan.id) – Kasus dugaan korupsi pengelolaan beras di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Tabanan kini menjadi bahan evaluasi serius jajaran pengawas. Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji, yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) menegaskan, peristiwa yang menjerat tiga orang tersangka itu harus dijadikan pelajaran agar tidak kembali terulang di masa mendatang.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan beras di Perusda Dharma Santika (kini bernama Perusda Sanjayaning Singasana) untuk tahun 2020–2021. Ketiganya adalah IPSD selaku mantan Direktur Utama PDDS Tabanan, WNA sebagai Manager Bisnis dan Ritel, serta IKS eks Ketua DPC Perpadi Tabanan.

“Tentu kami di Dewas harus melaksanakan tugas sesuai tupoksi dan tanggung jawab. Kasus ini menjadi pembelajaran penting, bahwa ketidakcermatan dalam mengelola aset daerah bisa berujung pada masalah hukum,” ujar Supanji, Kamis (16/10).

Ia menegaskan, Dewan Pengawas bersama manajemen baru Perusda Sanjayaning Singasana akan menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi mendalam dalam rapat bulanan Oktober ini. “Setiap bulan kami rutin rapat, dan dalam pertemuan nanti, kasus ini pasti menjadi perhatian utama untuk memperkuat sistem pengawasan,” tegasnya.

Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD), kata Supanji, Perusda memiliki tanggung jawab besar menjaga kepercayaan publik karena sumber penyertaan modalnya berasal dari APBD. “Tujuan pendirian Perusda adalah untuk memberi manfaat bagi perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, serta menghasilkan laba yang bisa menjadi PAD. Koridor itu harus dijaga dan dijalankan sesuai aturan hukum,” jelasnya.