5 October 2024

SinarHarapan.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI merilis data yang mengejutkan terkait kecelakaan di perlintasan kereta api. Sepanjang Januari hingga Agustus 2024, tercatat ada 535 insiden tabrakan kereta api yang melibatkan kendaraan atau orang di perlintasan sebidang.

“Kami sangat prihatin dengan tingginya angka kecelakaan di perlintasan kereta api. Dalam periode Januari hingga Agustus 2024 saja sudah ada 535 kejadian,” ungkap EVP Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji, pada Selasa di Jakarta.

Angka ini semakin memprihatinkan jika melihat data tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, KAI mencatat 774 insiden tabrakan, sementara di tahun 2022 ada 738 kejadian. Lonjakan ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan kereta api.

Saat ini, KAI mencatat ada 3.693 titik perlintasan kereta api di Jawa dan Sumatera. Dari jumlah tersebut, 2.966 titik merupakan perlintasan resmi, sementara sisanya sebanyak 727 titik adalah perlintasan liar yang tidak memiliki pengawasan.

“Perlintasan liar ini sangat berbahaya, karena tidak terjaga dan rentan menjadi lokasi kecelakaan,” kata Agus. KAI menyebutkan, dari total perlintasan tersebut, hanya sekitar 50,98% atau 1.883 perlintasan yang terjaga. Sisanya, sebanyak 1.810 titik, dibiarkan tanpa pengamanan, meningkatkan risiko kecelakaan.

Sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan, KAI terus berusaha menutup perlintasan liar. Pada tahun 2023, KAI berhasil menutup 107 titik perlintasan, sementara pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, sebanyak 130 titik perlintasan telah ditutup.

Risiko Nyawa di Balik Pelanggaran Lalu Lintas Kereta
Lebih dari sekadar angka, kecelakaan ini melibatkan nyawa. Dalam periode Januari hingga 16 September 2024, KAI mencatat 272 korban kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan 101 di antaranya meninggal dunia. Banyak dari insiden ini terjadi karena pengguna jalan yang nekat menerobos perlintasan meski tanda bahaya telah berbunyi.

Agus mengingatkan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 296, pengguna jalan yang melanggar aturan di perlintasan kereta api dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000. Tak hanya itu, KAI juga berhak menuntut pelanggar yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta menimbulkan kerugian materiil.

Meningkatnya angka kecelakaan di perlintasan kereta api membuat KAI semakin serius dalam melakukan edukasi kepada masyarakat. Agus menegaskan, KAI bersama pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak terkait lainnya akan terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan kereta api.

“Kami tidak hanya akan terus mengedukasi masyarakat, tetapi juga akan mengambil langkah hukum yang tegas bagi pelanggar yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Agus.

Selain itu, Agus juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu di perlintasan kereta dan tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000.

KAI berharap, dengan adanya upaya sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas, angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat terus ditekan, demi keselamatan bersama. “Keselamatan adalah prioritas utama kami, dan kami meminta masyarakat untuk bekerja sama dengan mematuhi aturan di perlintasan kereta api,” pungkasnya.