BALI (SinarHarapan.id) – Seorang janda berinisial NDW (22) asal Seraya Barat, Karangasem nekad mencuri sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DK 4835 TD milik tetangganya yang terparkir di garasi rumah pada 14 Desember 2025. Dari pengakuan pelaku, sepeda motor yang dicuri tersebut digunakan untuk jalan-jalan. Menurut Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Alberto Diovant, dalam rilis pengungkapan kasus yang digelar Rabu (31/12) lalu, jajaran Polres Karangasem berhasil mengungkap enam kasus pencurian menutup akhir tahun 2025.
“Dalam kasus ini, petugas berasil mengamankan delapan orang pelaku, dua di antaranya perempuan. Kasus pencurian tersebut terjadi di empat kecamatan, yakni Rendang, Selat, Abang, dan Karangasem. Kasus yang diungkap terdiri atas tindak pidana pencurian dan penjambretan,” ungkapnya.
Alberto Diovant mengatakan, sehari sebelum kejadian dilaporkan, pemilik sepeda motor Ni Wayan Suliani memarkir kendaraannya di garasi milik tetangganya yang masih berada di sekitar rumahnya. Sekitar pukul 23.00 WITA, pemilik garasi masih melihat motor tersebut terparkir rapi. Namun, keesokan paginya sepeda motor itu sudah tidak ada.
Pemilik kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada warga sekitar, apakah ada yang meminjam atau melihatnya. Karena tidak ada warga yang mengetahui, peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke Polres Karangasem.
“Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku membawa kabur sepeda motor dengan memanfaatkan kunci kontak yang disimpan di kolong dashboard motor,” katanya.












