27 July 2024

BALI (Sinarharapan.id) – Penerapan pungutan wisatawan asing (PWA) atau tourist levy sebesar Rp150.000 per orang resmi berlaku pada 14 Februari. Jika target 7 juta kunjungan wisman tercapai tahun ini, total hasil pungutan yang diterima Provinsi Bali mencapai Rp1 triliun.

Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari penerapan PWA ini adalah untuk menjaga alam dan budaya Bali sehingga terwujud pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Khusus tahun ini, hasil pungutan wisatawan akan digunakan untuk penanganan sampah dan perlindungan budaya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali IB Agung Parta Adnyana usai peluncuran PWA yang berlangsung di Sanur, Senin (12/2) sore. Sejak 7 Februari 2024 sudah berjalan uji coba pembayaran PWA dan hingga Senin 12 Februari sudah ada pemasukan Rp1,4 miliar. “Jumlah transaksi tersebut sudah masuk dari 9.200 transaksi wisatawan asing dengan nilai nominal sebesar Rp1,4 miliar, hingga Senin 12 Februari 2024 sudah masuk ke rekening BPD Bali,” jelas Agung Parta.

Agung Parta mengaku, pelaku pariwisata sejak awal dilibatkan untuk mendukung pungutan wisman ini. “Kami sejak awal telah dilibatkan dan ini sangat penting bagi Bali dan kualitas pariwisata kedepan,” ujarnya.

Pungutan ini dibayar secara non tunai oleh wisatawan sebelum masuk Bali dengan mengunjungi sistem Love Bali dari laman lovebali.baliprov.go.id. Dia menekankan Wisatawan yang sudah melakukan pembayaran akan mendapatkan voucher levy yang berisikan barcode dan nantinya ditunjukan kepada petugas Bandara.

Sebagai antisipasi bagi wisatawan yang belum membayar melaui aplikasi, maka  pembayaran bisa dilakukan pada pintu masuk kedatangan di Bali (Bandara dan Pelabuhan) dan di Endpoint saat berwisata yaitu akomodasi, daya tarik wisata, travel agent, dan cruise agent yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bali.