BaliHeadlineNetwork

DPRD Bali Ungkap Alasan Penutupan Resort Mewah Samabe Bali Suites & Villas

×

DPRD Bali Ungkap Alasan Penutupan Resort Mewah Samabe Bali Suites & Villas

Sebarkan artikel ini
Tim Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan sidak ke Samabe Bali Suites & Villas, di Jalan Pura, Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Kabupaten Badung, Kamis (16/10).

BALI (SinarHarapan.id) – Langkah tegas kembali diambil Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/10). Tim Pansus resmi menutup sementara operasional resort mewah Samabe Bali Suites & Villas bagian tertentu, yang berlokasi di Jalan Pura, Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Kabupaten Badung.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, bersama Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir menekankan bahwa penutupan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran tata ruang, perizinan, termasuk belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk restoran, serta izin pembangunan lift yang tidak boleh ditebing dan kolam serta bangunan di bibir tebing yang belum lengkap.

Bahkan, restoran yang tidak ditoleransi di dalam goa yang menjadi salah satu daya tarik resort tersebut juga belum memiliki izin sesuai ketentuan tata ruang dan keselamatan manusia tegas dilarang untuk bangunan.

“Kami tidak anti investasi, tapi semua harus taat aturan. Tidak boleh ada bangunan megah berdiri tanpa izin lengkap, apalagi di kawasan rawan tebing seperti ini tidak sesuai filosofi Tri Hita Karana, Perda 100 Tahun Bali Era Baru, filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegas Supartha di lokasi saat inspeksi mendadak (sidak) berlangsung.

Tim Pansus juga menemukan adanya sejumlah fasilitas tambahan yang dibangun di luar izin awal yang melanggar UU Tata Ruang Nomor 26/ 2017, Perda Tata Ruang Provinsi Bali terkait sanksi administratif dan sanksi pidana. Oleh  karena itu, Samabe Bali Suites & Villas diberi waktu 14 hari untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan melakukan klarifikasi teknis bersama instansi terkait. Termasuk Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali. “Kalau dalam dua minggu izin yang bolong-bolong ini tidak diselesaikan, kami akan rekomendasikan penghentian permanen dan peninjauan izin usaha,” tegas Dewa Rai.

Sidak Pansus TRAP ini menjadi bagian dari gerakan besar DPRD Bali menertibkan pelanggaran tata ruang dan perizinan pariwisata di Pulau Dewata, pasca maraknya pembangunan di kawasan tebing yang berisiko terhadap keselamatan dan merusak tata ruang pesisir.