DenpasarHeadline

Denpasar Anggarkan Rp6 M untuk Santunan Kematian pada 2025

×

Denpasar Anggarkan Rp6 M untuk Santunan Kematian pada 2025

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kota Denpasar menganggarkan Rp6 miliar untuk santunan kematian pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 mendatang. Jumlah ini masih sama dengan anggaran di APBD induk tahun 2024. Dari jumlah itu, jumlah santunan perorangan yang dikeluarkan sebesar Rp2,5 juta. Mereka yang mendapatkan santunan kematian ini tak memandang status sosial apakah mampu atau pun tidak.

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata

BALI (SinarHarapan.id) –  Pemerintah Kota Denpasar menganggarkan Rp6 miliar untuk santunan kematian pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 mendatang. Jumlah ini masih sama dengan anggaran di APBD induk tahun 2024. Dari jumlah itu, jumlah santunan perorangan yang dikeluarkan sebesar Rp2,5 juta. Mereka yang mendapatkan santunan kematian ini tak memandang status sosial apakah mampu atau pun tidak.

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata mengatakan, pada 2024 rata-rata pencarian santunan kematian mencapai Rp175 juta per minggu.

“Program ini berlanjut pada 2025. Tahun ini rata-rata, dalam seminggu kami mencairkan Rp175 juta untuk santunan kematian ini,” ujarnya.

Adapun yang mendapatkan santunan kematian adalah mereka yang rajin mengurus akta kematian. Sebab, santunan kematian tersebut berupa reward bagi keluarga yang sudah meninggal jika karena rajin mendaftarkan keluarganya yang mengurus akta kematian. Namun, semua masyarakat ber-KTP dan KK Kota Denpasar yang mengajukan santunan kematian sesuai persyaratan yang sudah ditentukan. Dewa Juli menambahkan, untuk mendapatkan reward ini pihak keluarga wajib mengurus akta kematian.

Setelah mendapatkan akta kematian pihak keluarga mengajukan permohonan santunan kematian paling lambat 30 hari kerja dari tanggal kematian. Adapun persyaratannya yakni mengisi formulir permohonan santunan kematian, mengisi surat pernyataan Ahli Waris/Pengampu bermaterai, mengisi surat pernyataan rekening masih aktif, fotocopy akta kematian, fotocopy KTP-el Ahli Waris/Pengampu, fotocopy Kartu Keluarga almarhum dan Ahli Waris /Pengampu dan fotocopy buku rekening bank yang masih aktif dari Ahli Waris/Pengampu. Permohonan itu kemudian dibawa ke Loket Santunan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.