HeadlineNetworkTabanan

Capaian RAT di Tabanan masih Rendah, Diskop Lakukan Ini 

×

Capaian RAT di Tabanan masih Rendah, Diskop Lakukan Ini 

Sebarkan artikel ini

BALI (SinarHarapan.id)  – Hingga akhir Februari 2025, realisasi penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi di Kabupaten Tabanan masih rendah. Dari total 424 koperasi aktif, baru 122 koperasi atau sekitar 28,8 persen yang telah melaksanakan RAT.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Tabanan, I Nyoman Putra, mengungkapkan, batas waktu pelaksanaan RAT untuk koperasi primer sebenarnya jatuh pada Maret 2025. Namun, pihaknya masih memberikan kelonggaran hingga Juni 2025 agar koperasi yang belum menyelenggarakan RAT dapat segera melaksanakan kewajibannya.

“Meski batas waktu untuk koperasi primer adalah Maret, penginputan data ke pusat masih diterima hingga Juni, bertepatan dengan batas waktu RAT koperasi sekunder,” jelasnya, Jumat (28/2).

Ia menegaskan, pentingnya RAT sebagai wujud pertanggungjawaban pengurus kepada anggota koperasi. Pihaknya juga terus mengingatkan koperasi agar disiplin dalam pelaporan keuangan dan tata kelola organisasi.  Ia mengaku, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada gerakan koperasi agar melaksanakan RAT tepat waktu. Jika diperlukan, surat himbauan lanjutan akan dikirimkan kembali pada awal Maret.

Dengan adanya kelonggaran waktu ini, diharapkan koperasi di Tabanan dapat segera menyelenggarakan RAT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hal ini penting untuk menjaga transparansi, meningkatkan kepercayaan anggota, serta memastikan koperasi tetap sehat dan berkembang sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah,” tegasnya.

Sementara itu Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan kini tengah menggenjot penuntasan pembubaran koperasi yang tidak aktif. Saat ini sudah ada 11 dari 89 koperasi yang sudah memasuki tahap akhir mekanisme pembubaran sesuai ketentuan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), sedangkan sisanya masih terus berproses dengan melakukan pencarian alamat sekaligus pengurus koperasi oleh tim dari Dinas Koperasi untuk kejelasan status koperasi yang akan dibubarkan tersebut.