StockReview.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengurangi jumlah daftar saham yang dapat ditransaksikan dalam mekanisme short selling, hanya konstituen dari Indeks IDX30 ataupun LQ45.
Sebelumnya, melansir keterbukaan informasi, BEI mengumumkan daftar efek yang dapat ditransaksikan dalam transaksi short selling sebanyak 112 saham per September 2024.
“Jumlahnya mungkin akan lebih sedikit, mungkin saja bisa dikonstituen LQ45 atau konstituen IDX30. Nanti itu kita diskusikan lagi, tapi hari ini kami sudah berdiskusi dan mendapat masukan yang cukup banyak kemungkinan konstituen dari LQ45. Tapi, mungkin tidak semua juga dari konstituen LQ45 bisa menjadi saham short selling,” ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta, Senin.
Jeffrey mengungkapkan telah terdapat 23 Anggota Bursa (AB) yang menyatakan minatnya berpartisipasi sebagai Perantara Pedagang Efek dalam mekanisme short selling, dan mereka telah mengikuti Forum Group Discussion (FGD).
Dalam FGD tersebut, Ia menjelaskan terdapat beberapa hal yang telah pihaknya diskusikan, diantaranya pengaturan di tingkat AB, pengaturan di pemilihan sahamnya, serta pengaturan di tingkat investornya.
“Nah, itu mungkin akan disesuaikan dari daftar efek short selling yang selama ini sudah diterbitkan oleh bursa, dari hasil diskusi hari ini mungkin itu akan berubah,” ujar Jeffrey.
Menurutnya, terkait AB yang dapat menjadi Perantara Pedagang Efek mekanisme short selling akan dilihat dari kemampuan manajemen risiko dan kehandalan teknologi informasinya.
Sementara itu, terkait dengan investornya, ia menyebut persyaratan perusahaan/ emiten yang dapat melakukan short selling akan diserahkan kepada penilaian AB masing-masing.
“Misalnya, jika investor yang dengan aset Rp50 juta maka nilai transaksi short selling sekian, Jika investor dengan aset Rp100 juta maka nilai transaksi short selling-nya sekian,” ujar Jeffrey.