HeadlineKarangasemNetwork

Karyawan Bank BUMN di Karangasem Jadi Tersangka Korupsi

×

Karyawan Bank BUMN di Karangasem Jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
TERSANGKA - Kejari Karangasem menetapkan IKT sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau menggelapkan uang nasabah di salah satu bank BUMN terbesar di Kabupaten Karangasem, pada Senin (29/12) malam.

BALI (SinarHarapan.id) – Di penghujung tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan IKT yang merupakan pegawai bank plat merah sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau menggelapkan uang nasabah di salah satu bank BUMN terbesar di Kabupaten Karangasem, pada Senin (29/12) malam. Perbuatannya tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kejari Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, mengungkapkan, proses penyelidikan kasus berawal dari laporan tahun 2024 lalu. Selanjutnya tim dari Kejari Karangasem melakukan penyelidikan awal terkait adanya laporan bahwa IKT melakukan penyelewengan dana nasabah. ”Dan selama proses penyelidikan hingga tahap penyidikan, IKT terbukti melakukan penyelewengan dana nasabah untuk kepentingan pribadi,” ucap Shinta Ayu Dewi RR.

Setelah memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi sebanyak 21 orang, saksi ahli sebanyak 4 orang yang terdiri dari ahli hukum pidana, keuangan negara, auditor serta laporan hasil audit, pihaknya akhirnya menetapkan IKT sebagai tersangka. ”Setelah ditetapkan tersangka, IKT menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Karangasem,” katanya.

Dalam melancarkan aksinya, IKT melakukan penyalahgunaan dana nasabah seorang diri. IKT bertugas sebagai penagih dana nasabah yang menjadi mitra bank plat merah tersebut. Seperti agen yang melayani pembayaran, penarikan dan setoran uang dan beberapa aktivitas transaksi. ”Total ada 13 agen yang menjadi korban. Paling besar yang menjadi korbannya adalah salah satu LPD,” jelasnya.

Tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2019 hingga 2023. Dalam proses penagihan dana nasabah tersebut dilakukan tanpa prosedur yang berlaku. Uang nasabah yang harusnya diserahkan ke bank, tidak disetor, tapi dinikmati untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka IKT menggunakan uang setoran untuk saldo tabungan mengendap dalam proses pembukaan nasabah, tersangka juga tidak menggunakan uang dari para agen untuk menaikkan rekening tabungan nasabah. Selain itu, tersangka juga mencetak transaksi fiktif dalam buku rekening dan juga tidak melakukan pemrosesan pengajuan kerjasama agen untuk pembukuan,” terangnya.

Dari hasil audit, akibat aksi IKT itu menyebabkan kerugian sebesar Rp836 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ”Ada dua pasal yang dikenakan tersangka. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.