GianyarHeadline

Satpol PP Semprit Bangunan Resort Ilegal di Pengosekan Ubud

×

Satpol PP Semprit Bangunan Resort Ilegal di Pengosekan Ubud

Sebarkan artikel ini
SATPOL PP - Petugas Satpol PP saat pengecekan perizinan bangunan resort di Jalan Pengosekan Ubud.

BALI (SinarHarapan.id) – Sebuah resort di Jalan Raya Pengosekan Ubud disinyalir tak mengantongi perizinan alias ilegal. Menyikapi kondisi ini, tim deteksi dini Petugas Satpol PP Kabupaten turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan perizinan.

PLT Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, Made Arianta Kamis (2/10) mengatakan saat pengecekan di lapangan, akomodasi di Pengosekan tak bisa menunjukkan izin Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG). Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Point 3 yang berbunyi bangunan gedung fungsi usaha dengan fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha dapat berbentuk bangunan gedung Perhotelan seperti bangunan hotel, hostel penginapan dan sejenisnya. “Ketika tidak bisa menunjukan perizinan Tim Satpol PP selanjutnya memanggil  pemilik resort ke Kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan,” ucapnya.

Setelah pembinaan Dewa Ayu Feny Novaryanthi selaku Perwakilan dari Green Field Resort di Jalan Raya Pengosekan Ubud membawa berkas NIB: 2808250039255 atas nama  PT Taru Majagau Bali Status Penaman Modal PMDNKBLI 79121 Aktivitas Biro Perjalanan Wisata 85410 Jasa Pendidikan Olahraga dan Rekreasi 96122 Aktivitas SPA, SPPI Pernyataan Mandiri Surat Pernyataan Mikro atau usaha terkait Tata ruang No Validasi PKKPR:650/7313/PUPR/2025 tanggal 12 September 2025, Gambar Struktur Peruntukan Tempat Yoga/SPA.

Arianta memaparkan sesuai arahan dari Sarpol PP Kabupaten Gianyar Green Field Resort sanggup memproses dan melengkapi ijin terlebih dahulu sebelum melanjutkan kegiatan pembangunan. Mereka siap  mengurus izin dan melaporkan tahap proses dan progress dokumen perizinan sampai izin PBG terbit ke Satpol PP Kabupaten Gianyar.

Pemkab Gianyar meminta Green Field Resort guna melengkapi perizinan.  “Untuk sementara waktu, Satpol PP  menghentikan proses pembangunan resort, sampai pihak pengelola resort melengkapi perijinan,” jelasnya.

Made Arianta menambahkan dalam surat pernyataan perwakilan resort siap memberikan bukti-bukti dokumen perizinan yang telah terbit ke Satpol PP Kab Gianyar. “Selama belum melengkapi perizinan petugas Satpol PP akan terus memantau keberadaan pembangunan resort, sehingga pihak pengelola  taat kepada peraturan yang  berlaku,” tegasnya.