StockReview.id – PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI) berencana untuk meminta persetujuan dari pemegang sahamnya guna melaksanakan Dual Listing atau Cross Listing (IPO di luar negeri). Rencana ini akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Rapat akan dilangsungkan di lokasi strategis, yaitu di Jl. Ciledug Raya RT.001 RW 002, Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Jakarta, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Direksi BAPI menyatakan, “Untuk yang hadir secara fisik, dibatasi hanya pemegang saham di atas 5%. Sementara itu, pemegang saham yang ingin bergabung secara online dapat menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).”
Agenda utama dari RUPST ini adalah persetujuan penambahan modal disetor melalui mekanisme Dual Listing/Cross Listing. Langkah ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih luas bagi BAPI untuk menarik investor dan memperluas jangkauan pasar, khususnya di luar negeri.
Pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam RUPST adalah mereka yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal 8 Oktober 2024 hingga pukul 16.00 WIB. Selain itu, pemilik saham di sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga dapat berpartisipasi dalam rapat ini.
Dengan rencana dual listing ini, BAPI berambisi untuk memperkuat posisinya di industri properti dan meningkatkan likuiditas serta transparansi dalam kegiatan operasionalnya. Diharapkan, langkah ini akan membuka peluang baru bagi pengembangan perusahaan ke depannya.BAPI) Siapkan Rapat Umum Pemegang Saham untuk Dual Listing
IQPlus, 9 Oktober 2024 – PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI) berencana untuk meminta persetujuan dari pemegang sahamnya guna melaksanakan Dual Listing atau Cross Listing (IPO di luar negeri). Rencana ini akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Rapat akan dilangsungkan di lokasi strategis, yaitu di Jl. Ciledug Raya RT.001 RW 002, Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Jakarta, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Direksi BAPI menyatakan, “Untuk yang hadir secara fisik, dibatasi hanya pemegang saham di atas 5%. Sementara itu, pemegang saham yang ingin bergabung secara online dapat menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).”
Agenda utama dari RUPST ini adalah persetujuan penambahan modal disetor melalui mekanisme Dual Listing/Cross Listing. Langkah ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih luas bagi BAPI untuk menarik investor dan memperluas jangkauan pasar, khususnya di luar negeri.
Pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam RUPST adalah mereka yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal 8 Oktober 2024 hingga pukul 16.00 WIB. Selain itu, pemilik saham di sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga dapat berpartisipasi dalam rapat ini.
Dengan rencana dual listing ini, BAPI berambisi untuk memperkuat posisinya di industri properti dan meningkatkan likuiditas serta transparansi dalam kegiatan operasionalnya. Diharapkan, langkah ini akan membuka peluang baru bagi pengembangan perusahaan ke depannya. (rht)